INDUSTRIAL RELATION OFFICER (SPV Level)
Kompetensi :
• Mengembangkan dan mengelola kebijakan klasifikasi karyawan yang berbeda, struktur upah dan hal-hal terkait .
• Menjaga hubungan baik antara pengusaha dan karyawan.
• Memeriksa dan mencoba untuk menyelesaikan perselisihan industrial dan keluhan di tempat kerja, misalnya seorang petugas hubungan industrial dapat bertindak sebagai wakil manajemen ketika diskusi sedang berlangsung dengan serikat buruh tentang pengaruh perubahan teknologi tentang tugas-tugas karyawan.
• Mempelajari dan menginterpretasikan undang-undang industri yang relevan (hukum yang dirumuskan oleh parlemen untuk mengendalikan praktik industri di tempat kerja).
• Melakukan penelitian khususnya masalah hubungan industrial (misalnya efek dari perubahan dalam praktek kerja pada produktivitas) .
• Mewakili kelompok industri sebagai wakil sebelum pengadilan industrial.
• Memiliki pengalaman untuk menangani permasalahan perselisihan BIPARTIT dan PHI.
• Paham dengan baik UU Ketangakerjaan dan PP.
• Memiliki pengalaman yang baik dalam ikut serta membuat Peraturan Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan.
Requirement :
• Sarjana Hukum dari universitas terkemuka dengan min. IPK 3.00
• Max. 35 tahun
• Memiliki min. 5 tahun pengalaman di bidang Industrial Relation
• Mampu mengoperasikan Ms Office
• Mampu bekerja di bawah tekanan dan memiliki keterampilan komunikasi yang baik.
Bila merasa memiliki Requirment yang sesuai : Silahkan kirmkan lamaran ke : yusuf.putera@gmail.com / mahavira00@yahoo.com
Hanya Kandidat yang Sesuai dengan Requirment yang akan diproses.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Popular Posts
- Dibutuhkan HR Audit
- Vacancy at Telkomsigma by TELKOM Indonesia
- PT ATLANTIK TEKNIKA MANDIRI Recruitmen Staff
- Lowongan Kerja di Oil and Gas industry
- Lowongan kerja Cost Control to Finance & Accounting in O&G Industry
- Lowongan Industrial Engineering lokasi Kab. Semarang JATENG
- Java Programmer Singapore
- FOR ACC SPV, STAFF MIS/IT
- Lowongan Chief Engineer
- Vacancy Junior Metallurgist
No comments:
Post a Comment