REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
PENGUMUMAN
Nomor : 1245/B.02/09/2010
Dalam rangka mengisi Formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, maka akan dilakukan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :
I. KUALIFIKASI PENDIDIKAN
No. Pendidikan Program Studi/Jurusan Formasi
1. Sarjana (S.1) Hukum 1 Orang
2. Sarjana (S.1) Hukum Admin Negara 1 Orang
3. Sarjana (S.1) Hukum Perdata 2 Orang
4. Sarjana (S.1) Hukum Tata Negara 2 Orang
5. Sarjana (S.1) Teknik Industri 2 Orang
6. Sarjana (S.1) Teknik Informatika 2 Orang
7. Sarjana (S.1) Teknik Lingkungan 1 Orang
8. Sarjana (S.1) Teknik Planologi 1 Orang
9. Sarjana (S.1) Ekonomi Manajemen 2 Orang
10. Sarjana (S.1) Ekonomi Studi Pemb 2 Orang
11. Sarjana (S.1) Administrasi Negara 1 Orang
12. Sarjana (S.1) Ilmu Komunikasi 1 Orang
13. Sarjana (S.1) Antropologi 1 Orang
14. Sarjana (S.1) Geografi(Kewilayahan) 2 Orang
16. Sarjana (S.1) Ekonomi Akuntansi 1 Orang
17. Diploma III (D.III) Teknik Mesin 1 Orang
18. Diploma III (D.III) Sekretaris 3 Orang
II. SYARAT PENDAFTARAN
Persyaratan Umum :
1.Warga Negara Indonesia, berusia maksimum :
a.Diploma III : 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1979);
b.Sarjana: 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1974);
2.Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
4.Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI;
5.Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
6.Berkelakuan baik;
7.Berbadan sehat (jasmani dan rohani, serta tidak buta warna).
Persyaratan Khusus :
1.Berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan diatas;
2. Terakreditasi A bagi Perguruan Tinggi Swasta dari BAN – PT dan untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri harus diakui oleh Depdiknas.(Surat Tanda Lulus Sementara Tidak Berlaku);
3.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
a. D.III minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
b. S.1 Universitas Negeri minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
S.1 Universitas Swasta minimal 3,25 (tiga koma dua puluh lima);
Lain-lain :
1.Pendaftaran dan ketentuan tata cara pelaksanaan tes secara lengkap dapat dilihat di http://rekrutmen.bappenas.go.id;
2.Dalam proses penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses tes;
3.Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti setiap tahapan tes ditanggung oleh pelamar;
4.Setiap Pengumuman, ditayangkan secara online pada portal rekrutmen CPNS Kementerian PPN/Bappenas : http://rekrutmen.bappenas.go.id dan pelamar dapat melihat pengumuman hasil dari setiap tahapan tes pada portal tersebut (TIDAK DIUMUMKAN DI SURAT KABAR);
5.Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap hasil tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
6.Kelulusan pelamar pada setiap tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima sebagai CPNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
7.Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tes, maupun setelah diangkat sebagai CPNS/PNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, maka Kementerian PPN/Bappenas berhak mengugurkan kelulusan tersebut dan atau memberhentikan CPNS/PNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu;
8.Bagi mereka yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi namun mengundurkan diri diwajibkan untuk mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia dan dibayarkan kepada Kas Negara sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Jakarta, 29 September 2010
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
PENGUMUMAN
Nomor : 1245/B.02/09/2010
Dalam rangka mengisi Formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, maka akan dilakukan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :
I. KUALIFIKASI PENDIDIKAN
No. Pendidikan Program Studi/Jurusan Formasi
1. Sarjana (S.1) Hukum 1 Orang
2. Sarjana (S.1) Hukum Admin Negara 1 Orang
3. Sarjana (S.1) Hukum Perdata 2 Orang
4. Sarjana (S.1) Hukum Tata Negara 2 Orang
5. Sarjana (S.1) Teknik Industri 2 Orang
6. Sarjana (S.1) Teknik Informatika 2 Orang
7. Sarjana (S.1) Teknik Lingkungan 1 Orang
8. Sarjana (S.1) Teknik Planologi 1 Orang
9. Sarjana (S.1) Ekonomi Manajemen 2 Orang
10. Sarjana (S.1) Ekonomi Studi Pemb 2 Orang
11. Sarjana (S.1) Administrasi Negara 1 Orang
12. Sarjana (S.1) Ilmu Komunikasi 1 Orang
13. Sarjana (S.1) Antropologi 1 Orang
14. Sarjana (S.1) Geografi(Kewilayahan) 2 Orang
16. Sarjana (S.1) Ekonomi Akuntansi 1 Orang
17. Diploma III (D.III) Teknik Mesin 1 Orang
18. Diploma III (D.III) Sekretaris 3 Orang
II. SYARAT PENDAFTARAN
Persyaratan Umum :
1.Warga Negara Indonesia, berusia maksimum :
a.Diploma III : 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1979);
b.Sarjana: 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1974);
2.Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
4.Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI;
5.Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
6.Berkelakuan baik;
7.Berbadan sehat (jasmani dan rohani, serta tidak buta warna).
Persyaratan Khusus :
1.Berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan diatas;
2. Terakreditasi A bagi Perguruan Tinggi Swasta dari BAN – PT dan untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri harus diakui oleh Depdiknas.(Surat Tanda Lulus Sementara Tidak Berlaku);
3.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
a. D.III minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
b. S.1 Universitas Negeri minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
S.1 Universitas Swasta minimal 3,25 (tiga koma dua puluh lima);
Lain-lain :
1.Pendaftaran dan ketentuan tata cara pelaksanaan tes secara lengkap dapat dilihat di http://rekrutmen.bappenas.go.id;
2.Dalam proses penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses tes;
3.Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti setiap tahapan tes ditanggung oleh pelamar;
4.Setiap Pengumuman, ditayangkan secara online pada portal rekrutmen CPNS Kementerian PPN/Bappenas : http://rekrutmen.bappenas.go.id dan pelamar dapat melihat pengumuman hasil dari setiap tahapan tes pada portal tersebut (TIDAK DIUMUMKAN DI SURAT KABAR);
5.Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap hasil tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
6.Kelulusan pelamar pada setiap tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima sebagai CPNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
7.Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tes, maupun setelah diangkat sebagai CPNS/PNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, maka Kementerian PPN/Bappenas berhak mengugurkan kelulusan tersebut dan atau memberhentikan CPNS/PNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu;
8.Bagi mereka yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi namun mengundurkan diri diwajibkan untuk mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia dan dibayarkan kepada Kas Negara sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Jakarta, 29 September 2010
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
No comments:
Post a Comment