Kementerian Sosial RI membuka kesempatan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejumlah 321 formasi dengan persyaratan :
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS/TNI/POLRI;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus Partai Politik;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
- Tidak pernah diberhentikan "dengan hormat tidak atas permintaan sendiri" atau "tidak dengan hormat" sebagai Calon/PNS/TNI/POLRI;
- Berusia Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada 01 Desember 2010;
- Siap dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia sesuai formasi;
- Sehat jasmani & rohani, dan bebas dari narkotika dan zat adiktif lain;
Berkelakuan baik, mentalitas dan moralitas baik, serta tidak melakukan perbuatan tercela.
Formasi terdiri dari berbagai latar belakang pendidikan dari tingkat D III, DIV, S1, dan S2. Rincian formasi dan persyaratan administratif serta prosedur lamaran dapat dilihat di
No comments:
Post a Comment