Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2013, sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 175 Tahun 2013, tanggal 21 Agustus 2013, Kementerian Sekretariat Negara membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi CPNS Kementerian Sekretariat Negara, untuk ditempatkan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan ketentuan sebagai berikut:
Download info lengkap CPNS Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2013
http://www.setneg.go.id/images/stories/kepmen/KEPEGAWAIAN/2013/pengumuman.pdf
Persyaratan umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) pada tanggal 1 Desember 2013, berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya:
a) 26 (dua puluh enam) tahun untuk D3;
b) 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S1;
c) 30 (tiga puluh) tahun untuk S2.
3) tidak
pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan;
4) tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
5) tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri;
6) mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan;
7) berkelakuan baik;
8) sehat jasmani dan rohani.
b. Persyaratan Khusus
1.Ijazah pelamar yang diakui adalah Ijazah yang diperoleh dari:
a) Perguruan Tinggi Negeri;
b) Perguruan Tinggi Swasta dengan program studi minimal terakreditasi B oleh BAN-PT, yang masih berlaku pada saat kelulusan; atau
c) Perguruan
Tinggi Luar Negeri yang diakui oleh Kementerian yang membidangi urusan
pendidikan nasional, dibuktikan dengan penetapan/penyetaraan ijazah
dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, dan disertai dengan konversi
IPK dalam skala 4 (apabila Perguruan Tinggi tersebut tidak menggunakan
skala 4).
2) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar minimal 3,0 (tiga koma nol);
3)1 (satu)
formasi jabatan Perencana Program dan Anggaran dengan kode jabatan 15,
sebagaimana tersebut di atas, diperuntukkan khusus bagi pelamar dari
putra/putri Papua, dengan ketentuan:
a) yang dimaksud dengan putra/putri Papua adalah mereka yang salah satu orang tuanya asli Papua;
b)waktu dan tempat pelaksanaan ujian seleksi khusus putra/putri Papua akan ditentukan kemudian.
4. Pendaftaran:
a. setiap pelamar harus melakukan pengisian formulir pendaftaran secara on line dari tanggal 17 sampai dengan 26 September 2013 (pendaftaran hari terakhir sampai dengan pukul 15.00 WIB), yang terdiri dari:
1) data
pribadi: nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan
(NIK), nama, gelar pendidikan, tempat dan tanggal lahir, agama, jenis
kelamin, status perkawinan, alamat lengkap tempat tinggal,
kota/kabupaten, provinsi, kode pos, telepon rumah/telepon selular, dan
alamat email, serta data pribadi lain yang diperlukan;
2) data
pendidikan: asal perguruan tinggi, status perguruan tinggi
(negeri/swasta), program studi/jurusan, nomor Ijazah, dan nilai IPK;
3) data formasi: kode dan nama jabatan yang dilamar;
4) data account system, berupa user id dan password yang
dipergunakan pelamar untuk dapat masuk ke Sistem Penerimaan CPNS
Kementerian Sekretariat Negara, selama proses seleksi berlangsung.
b. pelamar yang telah selesai mengisi formulir pendaftaran secara on line, harus masuk ke account system masing-masing untuk mengirimkan (upload) lampiran pendaftaran yang terdiri dari:
1) ijazah
terakhir dan surat keterangan akreditasi untuk Perguruan Tinggi Swasta
yang tidak mencantumkan akreditasi pada ijazahnya (dalam format PDF,
minimal 100 KB, maksimal 500 KB);
2) transkrip nilai prestasi akademik (dalam format PDF, minimal 100 KB, maksimal 500 KB);
3) KTP (dalam format JPG, maksimal 200 KB);
4) pasfoto terbaru dengan latar belakang warna merah ukuran 4X6 (dalam format JPG, maksimal 100 KB);
c. khusus bagi pelamar yang mempergunakan ijazah perguruan tinggi di luar negeri, harus menyertakan secara on line
surat penetapan pengakuan sederajat dari Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (dalam format
PDF).
Sumber: http://rekrutmen.setneg.go.id/
Sumber: http://rekrutmen.setneg.go.id/
No comments:
Post a Comment