PENGUMUMAN
Nomor P-02/D-2/08/2014
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 2014
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2014, sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 290 Tahun 2014, Kementerian Sekretariat Negara membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi CPNS Kementerian Sekretariat Negara, untuk ditempatkan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Lowongan Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (lokasi penempatan di Jakarta): INFO LENGKAP DI http://rekrutmen.setneg.go.id/pengumuman/PENGUMUMAN-Nomor-P-02D-2082014
7. | Persyaratan Pelamar: | |||
a. | Persyaratan umum | |||
1) | Warga Negara Indonesia; | |||
2) | pada tanggal 1 Desember 2014, berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya: | |||
a) | 26 (dua puluh enam) tahun untuk D3; | |||
b) | 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S1; | |||
c) | 30 (tiga puluh) tahun untuk pelamar formasi jabatan Dokter Gigi Pertama | |||
d) | 35 (tiga puluh lima) tahun untuk pelamar formasi jabatan di lingkungan Sekretariat LPSK; | |||
3) | tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan; | |||
4) | tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; | |||
5) | tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri; | |||
6) | mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan; | |||
7) | berkelakuan baik; | |||
8) | sehat jasmani dan rohani. | |||
b. | Persyaratan Khusus | |||
1. | Ijazah pelamar yang diakui adalah Ijazah yang diperoleh dari: | |||
a) | Perguruan Tinggi Negeri; | |||
b) | Perguruan Tinggi Swasta dengan program studi minimal terakreditasi B oleh BAN-PT, yang masih berlaku pada saat kelulusan; atau | |||
c) | Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diakui oleh Kementerian yang membidangi urusan pendidikan nasional, dibuktikan dengan penetapan/penyetaraan ijazah dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, dan disertai dengan konversi IPK dalam skala 4 (apabila Perguruan Tinggi tersebut tidak menggunakan skala 4). | |||
2) | Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar minimal 3,0 (tiga koma nol); | |||
3) | untuk pelamar formasi jabatan Pranata Fotografi, wajib melampirkan sertifikat keahlian fotografi. | |||
4) | untuk pelamar formasi jabatan Dokter Gigi Pertama, telah menyelesaikan masa bakti sebagai dokter gigi dengan melampirkan Surat Keterangan Masa Bakti dari Kementerian Kesehatan RI, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. | |||
5) | untuk pelamar formasi jabatan Perawat Pelaksana: | |||
a) | memiliki pengalaman bekerja di Unit Gawat Darurat/Emergency minimal 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bekerja dari instansi tempat bekerja; | |||
b) | melampirkan Sertifikat Pelatihan Penanggulangan Gawat Darurat (PPGD) atau Basic Life Support (BTLS) dan Basic Cardiac Life Support (BCLS). | |||
8. | Pendaftaran: | |||
a. | setiap pelamar harus melakukan pengisian formulir pendaftaran secara online dari tanggal 20 Agustus 2014 s.d. 3 September 2014, melalui portal Panitia Seleksi Nasional/Panselnas (http://panselnas.menpan.go.id) yang terdiri dari nama lengkap pelamar, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, pilihan instansi yang ingin dilamar, dan alamat email; | |||
b. | pelamar yang telah selesai mengisi formulir pendaftaran akan mendapatkan user id dan password yang dikirimkan ke alamat email masing-masing, paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam setelah selesai mendaftar; | |||
c. | pelamar yang telah mendapatkan user id dan password, diwajibkan mengisi kembali formulir pendaftaran melalui Sistem Penerimaan CPNS Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dengan menggunakan user id dan password tersebut, yang terdiri dari: | |||
1) | data pribadi: nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, gelar pendidikan, tempat dan tanggal lahir, agama, jenis kelamin, status perkawinan, alamat lengkap tempat tinggal, kota/kabupaten, provinsi, kode pos, telepon rumah/telepon selular, dan alamat email, serta data pribadi lain yang diperlukan; | |||
2) | data pendidikan: asal perguruan tinggi, status perguruan tinggi (negeri/swasta), program studi/jurusan, nomor Ijazah, dan nilai IPK; | |||
3) | data formasi: kode dan nama jabatan yang dilamar; | |||
d. | pelamar yang telah selesai mengisi formulir pendaftaran secara online, harus masuk kembali ke account Sistem Penerimaan CPNS Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id), dengan menggunakan user id dan password masing-masing, untuk mengirimkan (upload) lampiran pendaftaran yang terdiri dari: | |||
1) | ijazah terakhir dan surat keterangan akreditasi untuk Perguruan Tinggi Swasta yang tidak mencantumkan akreditasi pada ijazahnya (dalam format PDF, minimal 100 KB, maksimal 500 KB); | |||
2) | transkrip nilai prestasi akademik (dalam format PDF, minimal 100 KB, maksimal 500 KB); | |||
3) | KTP (dalam format JPG, maksimal 200 KB); | |||
4) | pasfoto terbaru dengan latar belakang warna merah ukuran 4X6 (dalam format JPG, maksimal 100 KB); | |||
e. | khusus bagi pelamar yang mempergunakan ijazah perguruan tinggi di luar negeri, harus menyertakan secara on line surat penetapan pengakuan sederajat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (dalam format PDF). | |||
9. | Seleksi Administrasi: | |||
a. | Panitia akan melakukan seleksi administrasi secara on line terhadap formulir pendaftaran dan berkas lamaran dengan melakukan pemeringkatan berdasarkan nilai IPK; | |||
b. | jumlah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi secara on line sebanyak-banyaknya 20 x jumlah lowongan formasi berdasarkan peringkat nilai IPK tertinggi; | |||
c. | pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi secara on line, akan diumumkan melalui situs internet resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id, pada tanggal 9 September 2014; | |||
d. | pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi secara on line, akan dilakukan verifikasi berkas oleh Panitia pada tanggal 11 September 2014 sampai dengan 16 September 2014, sesuai jadwal yang ditentukan; | |||
e. | pada saat verifikasi berkas, Pelamar diwajibkan datang langsung (tidak diwakilkan), dengan membawa: | |||
1) | Kartu Tanda Peserta Ujian, yang dapat di-download melalui account system masing-masing peserta, dan ditempel pasfoto terbaru dengan latar belakang warna merah ukuran 4 x 6 cm; | |||
2) | Ijazah (asli) dan Surat Penetapan/Penyetaraan Ijazah dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri), serta surat keterangan akreditasi untuk Perguruan Tinggi Swasta yang tidak mencantumkan akreditasi pada ijazahnya; | |||
3) | transkrip nilai prestasi akademik (asli); | |||
4) | KTP (asli); | |||
5) | pasfoto terbaru dengan latar belakang warna merah ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar. | |||
f. | bagi pelamar yang lulus verifikasi berkas, Kartu Tanda Peserta Ujiannya akan disahkan dengan dibubuhi stempel/cap dinas dan berhak mengikuti Tes Kompetensi Dasar; | |||
g. | bagi pelamar yang terbukti mengirimkan berkas kelengkapan administrasi yang tidak benar/palsu, dinyatakan tidak lulus verifikasi berkas dan tidak dapat mengikuti ujian, serta harus bertanggung jawab dan siap diberikan sanksi pidana. | |||
10. | Materi dan Jadwal Ujian: | |||
a. | Tes Kompetensi Dasar (TKD), terdiri dari: | |||
1) | Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); | |||
2) | Tes Intelegensi Umum (TIU); | |||
3) | Tes Karakteristik Pribadi (TKP); | |||
yang akan dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) | ||||
b. | Tes Kompetensi Bidang (bagi yang dinyatakan lulus TKD), terdiri dari: | |||
1) | Tes Tertulis Bahasa Inggris; | |||
2) | Tes Wawancara Substansi; | |||
11. | Lain-lain: | |||
a. | pelamar/peserta seleksi, tidak dipungut biaya; | |||
b. | biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti proses seleksi, ditanggung oleh masing-masing peserta; | |||
c. | bagi pelamar yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang akan disetorkan ke Kas Negara; | |||
d. | Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2014 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. | |||
Jakarta, 20 Agustus 2014 | |
Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil | |
Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2014 | |
Ketua | |
untuk persiapan tes cpns, belajar latihan soal cpns disini http://goo.gl/NU5PjC |
ttd.
|
Dr. Cecep Sutiawan, M.Si. |
No comments:
Post a Comment