PENGUMUMAN PENDAFTARAN
SELEKSI CALON PENGGANTI PIMPINAN
KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
NOMOR: 03/PANSEL-KPK/V/2010
Panitia Seleksi Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mengundang Warga Negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus memenuhi syarat:
Warga Negara Republik Indonesia;
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Sehat jasmani dan rohani;
Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;
Berumur sekurang-sekurang 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendaftaran Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diselenggarakan mulai tanggal 25 Mei 2010 s/d 14 Juni 2010 pada jam 09.00 WIB s/d 16.00 WIB. Berkas pendaftaran hanya dapat diajukan oleh yang bersangkutan dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibuat di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000,-). Permohonan pendaftaran harus sudah diterima oleh Panitia selambat-lambatnya tanggal 14 Juni 2010 jam 16.00 WIB dengan melampirkan :
Daftar Riwayat Hidup;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Fotokopi NPWP;
Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
Surat Keterangan pengalaman kerja yang dilegalisir;
Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) dengan latar belakang berwarna merah;
Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersedia:
1) Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya;
2) Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi;
3) Melaporkan harta kekayaannya.
4). Surat Pendaftaran dapat disampaikan langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi atau dikirimkan melalui pos tercatat dengan alamat:
Panitia Seleksi Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
d/a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Jl. HR Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan
Pendaftaran Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dipungut biaya.
Jakarta, 25 Mei 2010
Ketua Panitia Seleksi
ttd
PATRIALIS AKBAR
Visit :
http://www.depkumham.go.id/xDepkumhamWeb/xBerita/xUmum/pengumuman+pendaftaran+calon+pimp+KPK.htm
Synya masih 28 tahun kurang beberapa bln, berarti ga bisa iktn daftar ya....
ReplyDeleteKnp sih jd panwaslu jg ga blh? Knp hrs yg berusia 30 thn ke atas? Bkn kah anak muda lbh baik... kn msh fresh otaknya, hehehehe